Alam SP
Alam SP
  • Sep 16, 2021
  • 8796

Aktivitas Galian C di Sei Glugur Rimbun dan Desa Tanjung Anom Akibatkan Polusi Udara

DELI SERDANG - Aktivitas mobil dumtruck pengangkut material tambang Galian C di Desa Sei Glugur Rimbun dan Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, disinyalir menjadi penyumbang terbesar debu yang mengakibatkan terjadinya polusi udara.

 Tidak hanya itu, akibat lalu lalang mobil Dumtruck pengangkut material tambang Galian C, diduga menjadi pemicu kerusakan berat jalan akses antar Desa diwilayah ini. Seperti dikisahkan warga Tanjung Anom, sebut saja namanya Budi (nama samaran), warga yang sudah puluhan tahun berdagang dipinggiran jalan ini mengungkapkan bahwa sebenarnya hal ini sudah lama di keluhkan warga. Akan tetapi tidak ada yang berani protes meskipun setiap hari disuguhi debu disepanjang jalan, dan pemicu jalan ini menjadi cepat rusak bebernya.

"Tidak ada yang berani protes pak, kalau masalah polusi udara semua warga disini juga tau itu, bahkan jalan penghubung antar desa sini juga rusak parah akibat mobil tonase berat itu, " sebutnya, Sabtu (21/08/2021)

Sejumlah pihak menuding, akibat tidak adanya pengawasan dari pihak pemerintah daerah membuat mobil Dumtruck bertonase berat bebas lalu lalang tanpa menghiraukan batas tonase kekuatan jalan aspal yang di lalui nya. 

Berlanjut investigasi mendalam yang dilakukan tim awak media ini menemukan hal yang mengejutkan. Pasalnya mobil Dumtruck yang melintas terlihat tidak taat pajak sebagaimana lazimnya mobil angkutan yang digunakan masyarakat.

Bahkan parahnya lagi mobil tersebut berasal dari provinsi lain. Plat mobil dengan nomor polisi BL 99** NZ dengan masa aktif November tahun 2018, lantas jika pajak saja tidak dibayar yang sudah jatuh tempo, lantas apa kontribusi tambang galian c ini terhadap daerah? Ujar warga berdecak kagum. Hal ini semakin jelas terasa aroma kongkalikong antara 'penguasa' dengan 'pengusaha'. bahwa adanya pembiaran dari instansi terkait yang tidak melakukan pengawasan dilokasi Galian C tersebut. Melihat serentetan persoalan diatas, apakah Galian C tersebut memiliki legalitas? atau, memiliki legalitas perizinan dititik lain namun merambah keluar dari titik lokasi perizinan yang diberikan pemerintah?. 

Berlanjut pantauan awak media ini dilokasi Tambang Galian C di Pasar 3, Jalan Glugur Rimbun, Tuntungan I, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tampak mobil bertonase berat, muatan pasir keluar masuk dari lokasi Galian C tersebut.

Dilokasi terlihat tanah di korek kurang lebih 50 meter ke dalam hingga mengakibatkan tebing yang curam, hal ini diduga dilakukan untuk mengeruk material pasir yang berada pada lapisan bawah tanah. Jika saja masalah ini dibiarkan semakin lama, sangat dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem alam, ditambah lagi berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi Galian C merupakan perumahan penduduk desa yang bermukim.

Tidak diketahui pasti galian tersebut memiliki perizinan dari dinas terkait, hanya ditemui seorang pria bertopi yang mengaku sebagai mandor. Ia menuturkan bahwa tambang galian c dilokasi tersebut dimiliki oleh tiga pengusaha berinisial nama SMBL, KNG, JOH.

"Tiga pengusaha disini bang, jadi mereka inilah yang punya tambang Galian C ini. Kalau Johan warga stabatnya itu" tuturnya mengakhiri. (Al/Ly)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU