Alam SP
Alam SP
  • Jul 10, 2021
  • 8666

Ketua MUI Berharap Kepada Pihak Kepolisian Untuk Berantas Judi Meja Tembak Ikan - ikan

MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut berharap kepada pihak kepolsian untuk memberantas perjudian, Hal itu disampaikan kepada wartawan, Selasa (6/7/2021) Sekira pukul 12:03 Wib. di Jalan Majelis Ulama No 3, Sutomo Ujung Medan.

"Saya yakin tidak ada ijin nya itu, disamping itu, saat ini poldasu menggalakkan untuk pemberantasan narkoba, tidak kurang pentingnya juga saya mengharapkan untuk memberantas perjudian ini, " ucap Ketua MUI Sumut.

Markas judi di wilayah hukum Polsek Deli Tua Polrestabes Medan semakin marak, pantauan awak media lokasi perjudian jenis mesin ketangkasan (meja ikan)  bebas beroperasi di siang dan malam hari.

Lihat saja di komplek perumahan Berlian sari dijalan Berlian sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor tampak jelas 3 unit meja ikan - ikan yang ramai pemainnya dan tidak mematuhi Prokes, Selasa (6/07/2021) sekira sore.

Meja tembak ikan - ikan Merk Galaxy itu berada di Ruko No 56, dan di jaga oleh dua orang wanita. Pengawas inisial AC, laki - laki paruh bayah mencoba menyuap salah satu awak media dengan menyodorkan sejumlah uang dengan tujuan agar tidak menjadi bahan berita.

"Tidak AC, kami tidak menginginkan itu, " ujar AS.

Tidak hanya di Komplek Berlian Sari saja, meja tembak ikan - ikan Merk Galaxy  juga berada di Gang Chandra, jumlah meja tembak ikan - ikan diwilayah ini ada 2 meja,   hanya beberapa meter dari simpang Chandra dan juga tidak jauh dari Komplek Berlian Sari.

awak media mencoba mengambil gambar untuk mengkonfirmasi kegiatan tersebut kepada kapolsek Deli tua.

Terpisah, Kapolsek Deli tua AKP Zulkifli Harahap SH MH saat dikonfirmasi awak media mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.

"Terima kasih informasinya, " ujar Kapolsek Deli Tua.

Kegiatan judi ketangkasan tembak ikan - ikan juga mengundang komentar dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Dr H Maratua Simajuntak.

"Sebagai mitra pemerintah, MUI hanya bisa menyampaikan amar maruf, dan akibat dari perjudian. untuk melarang menyetop dan bila perlu mempidanakan itu adalah tugas aparat hukum, MUI berharap supaya penegak hukum lebih meningkatkan penelitian dan memberantas perjudian, "ujarnya. (Alam)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU