PEMATANGSIANTAR - Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan Pos Polisi, tepatnya di depan Ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Pematangsiantar, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19:30 Wib.
kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi masyarakat tersebut sedang duduk di depan pos polisi, kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama FA (21) tahun warga STR timur dan dari tangan kanan FA ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 Bal narkotika diduga jenis ganja kemudian dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp.
Lebih lanjut, dari tas selempang warna hitam yang dipakai FA ditemukan 2 Unit Hp, setelah dilakukan introgasi terhadap FA dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ganja didapatkan dari seorang laki-laki bernama AR, kemudian dilakukan pencarian dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sudirman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Pematangsiantar, dilakukan penangkapan terhadap AR (45) tahun warga marihat, dan ditemukan 1
unit Hp dari kantong celananya, setelah itu AR mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli, Kec. Siantar Marihat, Pematangsiantar, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang didalamnya ada 12 bal narkotika diduga jenis ganja.
AR mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja, kemudian didapatkan informasi dari FA bahwa yang menjemput narkotika jenis ganja dari provinsi Aceh adalah DO dan AN, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap DO dan AN, pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap DO di kota Pematangsiantar dan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia selanjutnya DO mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia perumnas batu VI, Kab. Simalungun, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja kemudian dilakukan pencarian terhadap AN dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib di perumnas batu VI Kab. Simalungun dilakukan penangkapan terhadap AN dan ditemukan 1 unit Hp merk Nokia, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Adapun total Jumlah seluruh barang bukti ganja yang diamankan dengan berat bruto 14, 5 Kg. (Alamsyah)